Indonesia memiliki potensi besar dengan lebih dari 800.000 masjid dan 630.000 musholla yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Jika dimaksimalkan sesuai dengan fungsi mulianya sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 18, maka keberadaan masjid dan musholla ini dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan bangsa, termasuk dalam menghadapi ancaman state capture corruption.
Untuk itu, masjid dan musholla perlu bersinergi dalam suatu sistem yang terorganisir dan terarah. Salah satu bentuknya adalah melalui pembentukan Federasi Masjid Indonesia, yaitu sebuah wadah kolaborasi antara masjid, musholla, dan berbagai entitas pendukung seperti lembaga kemanusiaan, Baitul Maal, serta lembaga usaha.
Federasi ini bersifat otonom dan kolektif: setiap anggota memiliki kewenangan internal masing-masing, namun tetap terikat dalam visi, misi, dan aturan bersama yang disepakati dalam Federasi Masjid Indonesia. Melalui federasi ini, sinergi dan manfaat dapat dikoordinasikan secara luas di tingkat nasional bahkan internasional.




